Lindungi Merek Anda, Amankan Bisnis Anda
Formulir Pendaftaran MEREK

Layanan Pendaftaran Merek Kami
Cek Ketersediaan Merek
(Gratis pengecekan awal)
Pendaftaran Merek
Proses dari awal hingga selesai)
Perpanjangan Merek
(Menghindari masa berlaku habis)
Pengecekan dan Keberatan Merek
(Melihat kemungkinan penolakan atau keberatan)
Kenapa Harus Daftar Merek?
Proses Pendaftaran Merek
Cek Ketersediaan Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran, kami akan melakukan pengecekan awal untuk memastikan merek yang Anda inginkan belum terdaftar oleh pihak lain.
Pengajuan ke DJKI
Setelah merek dipastikan tersedia, kami akan membantu Anda dalam pengisian dan pengajuan dokumen resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Masa Pengumuman
Setelah pengajuan diterima, DJKI akan mengumumkan merek Anda dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Sertifikat Diterbitkan
Jika masa pengumuman selesai tanpa keberatan, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek yang menandakan hak eksklusif atas merek Anda telah resmi terdaftar.
Client Kami
Cek Kelas HKI
Kelas | Deskripsi | Contoh Barang/Jasa |
---|---|---|
Kelas 1 | Bahan kimia untuk keperluan industri, sains, fotografi, serta pertanian, hortikultura, dan kehutanan. | Zat perekat untuk industri, asam adipat. |
Kelas 2 | Cat, pernis, lak; bahan pewarna; bahan pengawet terhadap karat dan terhadap kerusakan kayu; bahan pewarna; mordan; resin alami dalam bentuk mentah; logam dalam bentuk daun dan bubuk untuk digunakan dalam lukisan, dekorasi, percetakan, dan karya seni. | Cat tembok, pernis kayu. |
Kelas 3 | Bahan pemutih dan zat-zat lain untuk keperluan mencuci; bahan untuk membersihkan, memoles, menggosok, dan mengampelas; sabun; parfum, minyak wangi, minyak esensial, kosmetik, losion untuk rambut; pasta gigi. | Sabun mandi, parfum. |
Kelas 4 | Minyak dan lemak untuk keperluan industri; bahan pelumas; komposisi penghisap debu; bahan bakar (termasuk bensin untuk motor) dan bahan penerangan; lilin dan sumbu untuk penerangan. | Bahan bakar diesel, minyak pelumas. |
Kelas 5 | Produk farmasi dan obat-obatan untuk keperluan medis atau kedokteran hewan; bahan kebersihan untuk keperluan medis; makanan dan zat dietetik untuk keperluan medis atau kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen makanan untuk manusia dan hewan; plester, bahan untuk pembalut; bahan untuk menambal gigi dan cetakan gigi; desinfektan; produk untuk memusnahkan binatang perusak; fungisida, herbisida. | Obat batuk, suplemen vitamin. |
Kelas 6 | Logam biasa dan paduannya; bahan bangunan dari logam; bangunan bergerak dari logam; bahan dari logam untuk rel kereta api; kabel dan kawat bukan untuk keperluan listrik; barang-barang kecil dari logam; pipa dan tabung dari logam; brankas; barang-barang dari logam biasa yang tidak termasuk dalam kelas lain; bijih. | Pipa besi, kawat baja. |
Kelas 7 | Mesin dan mesin perkakas; motor dan mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); alat pertanian selain yang dioperasikan secara manual; serta alat pengeram. | Printer 3D, kompresor udara. |
Kelas 8 | Alat dan perkakas tangan yang dioperasikan secara manual; peralatan makan (garpu, sendok, dan pisau); senjata tajam; pisau cukur. | Palu, gunting. |
Kelas 9 | Alat dan instrumen ilmiah, kelautan, survei, fotografi, sinematografi, optik, penimbangan, pengukuran, sinyal, pemeriksaan (inspeksi), penyelamatan, dan pengajaran; alat dan instrumen untuk pengalihan, distribusi, transformasi, penyimpanan, pengaturan, atau pengendalian listrik; peralatan untuk perekaman, transmisi, atau reproduksi suara atau gambar; media rekaman magnetik, cakram akustik; CD, DVD, dan media digital lainnya yang dapat direkam; mekanisme untuk alat yang dioperasikan dengan koin; kasir, mesin hitung; peralatan pemrosesan data, komputer; perangkat lunak; alat pemadam api. | Komputer, kamera digital. |
Kelas 10 | Alat dan instrumen bedah, medis, gigi, dan kedokteran hewan; anggota badan buatan, mata dan gigi; barang ortopedi; bahan penjahitan luka. | Alat pacu jantung, kursi roda. |
Kelas 11 | Alat penerangan, pemanas, pembangkit uap, memasak, pendinginan, pengeringan, ventilasi, distribusi air, dan instalasi sanitasi. | Lampu, oven microwave. |
Kelas 12 | Kendaraan; peralatan untuk bergerak di darat, udara, atau air. | Mobil, sepeda motor. |
Kelas 13 | Senjata api; amunisi dan proyektil; bahan peledak; kembang api. | Pistol, petasan. |
Kelas 14 | Logam mulia dan paduannya; barang-barang dari logam mulia atau berlapis logam mulia yang tidak termasuk dalam kelas lain; perhiasan, batu mulia; instrumen horologi dan kronometri. | Cincin emas, jam tangan. |
Kelas 15 | Alat musik. | Gitar, piano. |
Kelas 16 | Kertas, karton, dan barang-barang yang terbuat dari bahan tersebut yang tidak termasuk dalam kelas lain; barang cetakan; bahan untuk penjilidan buku; foto; alat tulis; perekat untuk keperluan alat tulis atau rumah tangga; peralatan untuk seniman; kuas; mesin tik dan peralatan kantor (kecuali furnitur); bahan instruksi dan pengajaran (kecuali alat); bahan pembungkus (yang tidak terbuat dari plastik); kartu permainan; huruf cetak; klise cetak. | Buku, alat tulis. |
Kelas 17 | Karet, gutta-percha, karet, asbestos, mika, dan barang-barang yang terbuat dari bahan tersebut yang tidak termasuk dalam kelas lain; barang-barang dari plastik setengah jadi; bahan penyekat, penghenti, dan penyegel; pipa fleksibel yang tidak terbuat dari logam. | Selang karet, isolasi listrik. |
Kelas 18 | Kulit dan imitasi kulit; barang-barang yang terbuat dari bahan tersebut yang tidak termasuk dalam kelas lain; kulit binatang; koper dan barang-barang perjalanan; payung, parasol, dan tongkat; cambuk, tali kekang, dan pelana. | Tas kulit, ikat pinggang. |
Kelas 19 | Bahan bangunan yang tidak terbuat dari logam; pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pitch, dan bitumen; bangunan bergerak yang tidak terbuat dari logam; monumen, bukan dari logam. | Batu bata, semen, ubin keramik. |
Kelas 20 | Mebel dan barang-barang dari kayu, gabus, alang-alang, rotan, tanduk, tulang, gading, tulang paus, kulit kura-kura, ambal, dan bahan pengganti semua bahan tersebut, atau dari plastik. | Lemari, kursi, tempat tidur. |
Kelas 21 | Peralatan rumah tangga atau dapur dan wadah (tidak dari logam berharga atau dilapisi); sisir dan spons; sikat (kecuali kuas untuk pengecatan); bahan untuk pembuatan sikat; alat untuk membersihkan; wol baja; kaca kasar atau setengah jadi (kecuali kaca bangunan); barang dari kaca, porselen, dan tembikar yang tidak termasuk dalam kelas lain. | Piring, sendok kayu, botol kaca. |
Kelas 22 | Tali, benang, jaring, tenda, terpal, layar, kantong untuk menyimpan barang dalam jumlah besar; bahan pengisi (misalnya bulu, kapuk, rambut); tekstil dalam keadaan mentah dan serat tekstil. | Tenda, jaring ikan, tali tambang. |
Kelas 23 | Benang untuk tekstil. | Benang jahit, benang bordir. |
Kelas 24 | Kain dan tekstil; barang-barang tekstil yang tidak termasuk dalam kelas lain; selimut tempat tidur dan taplak meja. | Sprei, kain sutra, gorden. |
Kelas 25 | Pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. | Baju, sepatu, topi. |
Kelas 26 | Renda dan sulaman, pita dan tali, kancing, kait dan mata, jarum dan peniti, bunga tiruan. | Pita, renda, jarum jahit. |
Kelas 27 | Karpet, permadani, tikar, linoleum dan bahan lain untuk menutupi lantai; taplak dinding yang tidak terbuat dari tekstil. | Karpet, tikar yoga. |
Kelas 28 | Permainan, mainan, perlengkapan olahraga dan gim yang tidak termasuk dalam kelas lain; dekorasi untuk pohon Natal. | Bola, boneka, skateboard. |
Kelas 29 | Daging, ikan, unggas, dan daging buruan; daging olahan dan produk susu; buah dan sayur yang diawetkan, dikeringkan, atau dimasak; jeli, selai, dan saus buah; telur; susu dan produk susu; minyak dan lemak yang dapat dimakan. | Sosis, keju, susu. |
Kelas 30 | Kopi, teh, kakao, dan pengganti kopi; beras; tepung dan sereal; roti, kue, dan produk roti; gula, madu, sirup; rempah-rempah. | Gula, cokelat, mi instan. |
Kelas 31 | Produk pertanian, hortikultura, dan kehutanan yang belum diolah; biji-bijian dan hasil panen; buah dan sayur segar; bunga dan tanaman hias; pakan ternak; malt. | Padi, apel, sayur segar. |
Kelas 32 | Minuman non-alkohol; air mineral; minuman ringan; jus buah; sirup dan persiapan lain untuk membuat minuman. | Air mineral, soda, jus jeruk. |
Kelas 33 | Minuman beralkohol (kecuali bir). | Anggur, vodka, whiskey. |
Kelas 34 | Produk tembakau; perlengkapan untuk merokok; korek api. | Rokok, cerutu, korek api. |
Kelas 35 | Jasa periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan pekerjaan kantor. | Agen pemasaran, manajemen bisnis. |
Kelas 36 | Jasa keuangan, moneter, dan real estat. | Asuransi, investasi, pengelolaan properti. |
Kelas 37 | Jasa konstruksi, perbaikan, dan instalasi. | Jasa renovasi rumah, perbaikan mobil. |
Kelas 38 | Jasa telekomunikasi. | Layanan internet, penyedia jaringan telepon. |
Kelas 39 | Jasa transportasi, pengemasan, dan penyimpanan barang. | Layanan kurir, jasa ekspedisi. |
Kelas 40 | Jasa perlakuan material. | Pencetakan, pemrosesan makanan, daur ulang limbah. |
Kelas 41 | Jasa pendidikan, pelatihan, hiburan, dan kegiatan olahraga atau budaya. | Sekolah, konser musik, klub olahraga. |
Kelas 42 | Jasa ilmiah dan teknologi, serta penelitian dan desain yang berkaitan dengannya; jasa analisis dan penelitian industri; desain dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer. | Jasa pengembangan aplikasi, konsultasi IT. |
Kelas 43 | Jasa penyediaan makanan dan minuman; akomodasi sementara. | Restoran, hotel, katering. |
Kelas 44 | Jasa medis, dokter hewan, dan pertanian. | Klinik kesehatan, dokter gigi, layanan kecantikan. |
Kelas 45 | Jasa hukum, keamanan untuk perlindungan individu dan properti; jasa sosial yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan individu. | Konsultasi hukum, layanan keamanan. |